Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja, yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia:
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh atau orang lain di tempat kerja yang mengalami sakit atau cedera.
Tujuannya agar kondisi korban tidak menjadi lebih parah sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.