Menurut ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.02/MEN/1992,
Ahli K3 adalah:
tenaga teknik yang memiliki keahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja.